DrEmi Nurjasmi, M. Kes- Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia. Topik : Minimalisasi Dampak COVID-19 pada layanan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui dan keluarga berencana. 4. Baihajar Tualeka - Pendiri Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Maluku. Topik : Situasi Kesehatan Ibu Anak saat Pandemi COVID-19: Pengalaman Lapangan dari Kepulauan Timur
Syaratpembuatan STR sebagai berikut : Ijazah Perawat terakhir (SPK/DIII/Ners/Ners Spesialis) yg dilegalisir : 2 lembar. Pas Foto 4x6 latar belakang merah 3 Lembar. Pemutihan diajukan langsung ke MTKI secara kolektif oleh Organisasi Profesi / PPNI, Institusi Pelayanan, dan Institusi Pendidikan.
LangkahPengisian: Buka sheet "SKP" pada file excel yang telah anda download; Isi sesuai data pribadi anda; Isi data pejabat penilai anda; Isi jumlah target kuantitas/output kegiatan; (ingat..!! syarat jumlah angka kredit untuk satu periode kenaikan pangkat bagi tenaga bidan pelaksana adalah sebesar 20 atau 8/tahun agar dapat naik pangkat dalam jangka waktu 2,5 tahun, oleh karena itu dalam
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay. Bu Bidan yang penasaran mengenai pengumpulan SKP, silahkan simak penjelasan di bawah ini. Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh Bu Bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohoan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Kegiatan re-registrasi bidan dilakukan melalui proses pengumpulan bukti dokumen/sertifikat kompetensi portofolio dari perolehan SKP yang telah dikumpulkan selama 5 tahun. Berikut ini terdapat rincian perolehan nilai SKP yang dibutuhkan sebagai berikut KETERANGAN Nilai SKP yang harus diperoleh selama 5 tahun adalah 25 SKP atau 5 SKP/ tanpa minimal yang dimaksud adalah komponen tersebut dapat kosong atau tidak minimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP minimal yang harusdicapai oleh maksimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP maksimal yang akandiperhitungkan Demikian cara perolehan dan pengumpulan SKP Bidan. Semoga bermanfaat untuk keperluan Bu Bidan. Terima kasih semoga bermanfaat. Navigasi pos
Lanjut ke konten Bu bidan dengan seabreg tugas laporan atau rutinitas dinas pagi, siang, malam terkadang ketinggalan informasi nih mengenai update info-info kebidanan. Nah, jangan khawatir kali ini kita sharing mengenai syarat perpanjangan STR Bidan. Bagaimana cara mengajukan perpanjangan STR? Yakni dengan mengirimkan penilaian diri portofolio yang sudah diisi, dan melampirkan bukti fisik setiap kegiatan pengembangan keprofesian bidan yang telah diikuti serta persyaratan administrasi lainnya. Berikut ini syarat-syarat perpanjangan STR Bidan yang diajukan setiap 5 tahun sekali a. Fotocopy kartu anggota IBI yang masih berlakub. Fotocopy STR/SIB sebelumnyac. Borang data Diri Pemohon lihat dalam buku logd. Foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna latar merah sebanyak 7 lembare. Borang re-registrasi selama 5 tahun Kinerja Kegiatan Praktik Profesi/Pelayanan Kebidanan lihat bukulogKinerja Pendidikan Berkelanjutan lihat buku logKinerja Pengabdian Masyarakat/Profesi lihat buku logKinerja Pengembangan Profesi lihat buku logKinerja Publikasi Ilmiah lihat buku log f. Bukti pembayaran biaya administrasi penghitungan SKP danpenerbitan rekomendasi OPg. Bukti pelunasan iuran anggota IBI Nah, begitulah syarat-syarat untuk Bu Bidan yang STR nya tidak aktif tahun ini. Silahkan persiapkan persyaratannya ya Bu Bidan. Salam Bidan Indonesia ! Navigasi pos
Re-registrasi adalah proses perpanjangan STR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai SKP yang diperoleh bidan pada setiap kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bidan diperlukan untuk re-registrasi Perpanjangan STR. A. PERSYARATAN RE-REGISTRASICara mengajukan perpanjangan STR adalah dengan mengirimkan borang penilaian diri portofolio yang sudah diisi pada buku log bidandan melampirkan bukti fisik setiap kegiatan pengembangan keprofesian bidan yang telah diikuti serta persyaratan administrasi lainnya. lihat lampiran Persyaratan perpanjangan STR dari MTKI 7 lembar pas foto ukuran 4x6 background warna merah 2 lembar fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah 2 lembar fotocopy sertifikat kompetensi yang dilegalisir bagi bidan yang lulus per 1 agustus 2013 STR asli Surat rekomendasi dari organisasi profesi yang menerangkan telah memenuhi syarat kecukupan SKP 1 lembar bukti setor tunai yang asli untuk pembayaran STR/PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak, melalui bank BRI dengan nomor rekening 0193 01 001868 307 atas nama BPn 182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan sebesar Rp. Borang Data Diri Pemohon lihat dalam buku Log h. Fotocopy Kartu Tanda Anggota KTA IBI yang masih berlaku Buku Log Bidan yang menerangkan perolehan SKP selama 5 tahun 1 Kegiatan praktik profesi/pelayanan kebidanan 2 Kegiatan pendidikan kerkelanjutan3 Kegiatan pengabdian kepada masyarakat 4 Kegiatan pengembangan profesi 5 Kegiatan penelitian dan publikasi ilmiahBukti pembayaran biaya administrasi penghitungan SKP dan penerbitan rekomendasi Organisasi Profesi untuk perpanjangan STR Bukti pelunasan iuran anggota IBIB. TATA CARA PENGAJUANPermintaan proses Re-registrasi adalah sebagai berikut Bidan mengajukan perpanjangan STR beserta berkas persyaratan dan buku log kepada Pengurus Ranting PR IBI dan atau Pengurus Cabang PC IBI, serta membayar biaya administrasi perpanjangan STR. Pengurus Ranting melakukan verifikasi dan validasi terhadap keabsahan data dan bukti fisik dari bidan tersebut. Pengurus Ranting melanjutkan permohonan perpanjangan STR ke Pengurus Cabang Pengurus Cabang menilai kecukupan jumlah SKP dan bukti pendukung kegiatan yang telah dicapai oleh anggota yang bersangkutan. Bila persyaratan belum terpenuhi, PC IBI memberikan feedback ke Pengurus Ranting agar bidan yang bersangkutan memenuhi kekurangannya. Bila persyaratan sudah terpenuhi, PC IBI mengusulkan permohonan rekomendasi perpanjangan STR ke Pengurus Daerah PD IBI dengan melampirkan rekapan data hasil pencapaian nilai SKP pemohon dan bukti transfer biaya administrasi perpanjangan STR. PDIBI memberikan rekomendasi untuk perpanjangan STR. Ketua PDIBI mengusulkan perpanjangan STR kepada MTKP. Tembusan untuk PPIBI berupa softfile rekapitulasi data pemohon. MTKI akan menerbitkan STR sesuai ketentuan yang berlaku melalui MTKP STR yang telah diperpanjang diserahkan kepada PD IBI dan diteruskan ke PC IBI untuk diserahkan ke Pengurus Ranting agar didistribusikan kepada bidan yang PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN SKP Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohonan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Kegiatan re-registrasi bidan dilakukan melalui proses pengumpulan bukti dokumen/sertifikat kompetensi portofolio dari perolehan SKP yang telah dikumpulkan selama 5 tahun. Adapun rincian perolehan nilai SKP yang dibutuhkan adalah sebagai berikutTabel Perolehan Satuan Kredit Profesi untuk Re-Registrasi Bidan Perpanjangan STR Bidan Catatan SKP yang dihargai adalah SKP yang diterbitkan oleh PP/PD IBI Besaran SKP yang diberikan pada pelatihan yang diselenggarakan oleh JNPK/P2KT/P2KP/P2KS tergantung lamanya kegiatan pelatihan dilaksanakan sesuai ketentuan yang Nilai SKP yang harus diperoleh selama 5 tahun adalah 25 SKP Nilai tanpa minimal yang dimaksud adalah komponen tersebut dapat kosong atau tidak diisi. Nilai minimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP yang harus dicapai oleh bidan. Nilai maksimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP maksimal yang akan diperhitungkan. Kelebihan perolehan nilai SKP tidak dapat diakumulasikan untuk usulan periode TATA CARA PENGAJUAN RE-REGISTRASIFORMULIR PENGAJUAN RE-REGISTRASI untuk perpanjangan STR CPD online sekarang menjadi siporlin e-str bidane str bidane-str analis kesehatanstr bidan adalahcara cetak e str bidanstr bidan d4contoh str d3 kebidanane-str-e-stra mtkie-str adalahe-str-e-strae-str gizigambar str bidane-str tenaga str kebmtki str bidanno str bidane str online bidanpendaftaran str bidanregistrasi str bidane-str versi model bisnis e-commercepersyaratan str bidane-str promkes9 standar kompetensi bidan9 standar kompetensi bidan beserta contohnya
syarat skp perpanjangan str bidan